Analisis Dampak Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55 dan 60 (Revisi 2010-2011) terhadap Laporan Keuangan PT. Telkom Tahun 2011-2012
Nama : Muhamad Sofian Septa
Npm : 24210612
Kelas : 4EB09
Mata Kuliah : Akuntansi Internasional
Tentang PT Telkom
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja (IDX: TLKM,LSE: TKID,NYSE: TLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap diIndonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.
Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri[1]. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Aset tetap
Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” PSAK Revisi ini mengatur tentang perlakuan akuntansi asset tetap dan perubahan pada investasi tersebut.
Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) pada perusahaan yaitu :
Tidak berdampak signifikan pada pelaporan keuangan
Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaatnya.
Perubahan pada laporan keuangan :
Adanya penurunan beban penyusutan periode berjalan sebesar Rp. 266.036.333
Grup menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya.
Pajak Penghasilan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” Grup juga menerapkan ISAK 20 “Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”
Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :
Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material terhadap laporan keuangan konsolidasian
Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharkan akan digunakan pada periode ketika asset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.
Instrumen Keuangan
Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.
Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) yaitu :
Tidak memberikan dampak yang signifikan pada laporan keuangan.
PSAK No. 50 (Revisi 2010) menetapkan prinsip penyajian instrument keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus asset keuangan dan liabilitas keuangan.
PSAK No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non keuangan.
Dampak penerapan PSAK No. 60 yaitu :
Memberikan pengaruh pada laporan keuangan.
Grup diwajibkan untuk mengungkapkan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrument keuangan terhadap posisi keuangan dan Entitas induk, dan penetapan kualitatif dan kuantitatif atas risiko yang timbul dari instrument keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai resiko kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar dan juga analisis sensitivitas atas resiko pasar.
Grup diwajibkan untuk mengungkapkan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.
Sumber:
Tinggalkan komentar