Lanjut ke konten
Mei 6, 2014 / sofiansepta92

Analisis Dampak Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55 dan 60 (Revisi 2010-2011) terhadap Laporan Keuangan PT. Telkom Tahun 2011-2012

Nama : Muhamad Sofian Septa

Npm   : 24210612

Kelas  : 4EB09

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

 

Tentang PT Telkom

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Persero) biasa disebut Telkom Indonesia atau Telkom saja (IDXTLKM,LSETKID,NYSETLK) adalah perusahaan informasi dan komunikasi serta penyedia jasa dan jaringan telekomunikasi secara lengkap diIndonesia. Telkom mengklaim sebagai perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia, dengan jumlah pelanggan telepon tetap sebanyak 15 juta dan pelanggan telepon seluler sebanyak 104 juta.

Telkom merupakan salah satu BUMN yang sahamnya saat ini dimiliki oleh Pemerintah Indonesia (52,47%), dan 47,53% dimiliki oleh Publik, Bank of New York, dan Investor dalam Negeri[1]. Telkom juga menjadi pemegang saham mayoritas di 13 anak perusahaan, termasuk PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).

 

Aset tetap

Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup  menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” PSAK Revisi ini mengatur tentang perlakuan akuntansi asset tetap dan perubahan pada investasi tersebut.

 

Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) pada perusahaan yaitu :

Tidak berdampak signifikan pada pelaporan keuangan

Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaatnya.

 

Perubahan pada laporan keuangan :

Adanya penurunan beban penyusutan periode berjalan sebesar Rp. 266.036.333

Grup menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya.

 

Pajak Penghasilan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” Grup juga menerapkan ISAK 20 “Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”

 

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :

Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material terhadap laporan keuangan konsolidasian

Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharkan akan digunakan pada periode ketika asset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.

 

Instrumen Keuangan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

 

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) yaitu :

Tidak memberikan dampak yang signifikan pada laporan keuangan.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) menetapkan prinsip penyajian instrument keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus asset keuangan dan liabilitas keuangan.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non keuangan.

 

Dampak penerapan PSAK No. 60 yaitu :

Memberikan pengaruh pada laporan keuangan.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrument keuangan terhadap posisi keuangan dan Entitas induk, dan penetapan kualitatif dan kuantitatif atas risiko yang timbul dari instrument keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai resiko kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar dan juga analisis sensitivitas atas resiko pasar.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.

 

Sumber:

http://www.telkom.co.id

http://yusuffadillah.wordpress.com/

http://www.idx.co.id

http://id.wikipedia.org/wiki/Telkom_Indonesia

Mei 6, 2014 / sofiansepta92

Analisis Dampak Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55 dan 60 (Revisi 2010-2011) terhadap Laporan Keuangan PT. Pegadaian Tahun 2011-2012

Nama : Muhamad Sofian Septa

Npm   : 24210612

Kelas  : 4EB09

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

 

Tentang PT Pegadaian

Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakatatas dasar hukum gadai.

 

Aset tetap

Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup  menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” PSAK Revisi ini mengatur tentang perlakuan akuntansi asset tetap dan perubahan pada investasi tersebut.

 

Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) pada perusahaan yaitu :

Tidak berdampak signifikan pada pelaporan keuangan

Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaatnya.

 

Perubahan pada laporan keuangan :

Adanya penurunan beban penyusutan periode berjalan sebesar Rp. 266.036.333

Grup menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya.

 

Pajak Penghasilan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” Grup juga menerapkan ISAK 20 “Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”

 

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :

Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material terhadap laporan keuangan konsolidasian

Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharkan akan digunakan pada periode ketika asset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.

 

Instrumen Keuangan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

 

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) yaitu :

Tidak memberikan dampak yang signifikan pada laporan keuangan.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) menetapkan prinsip penyajian instrument keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus asset keuangan dan liabilitas keuangan.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non keuangan.

 

Dampak penerapan PSAK No. 60 yaitu :

Memberikan pengaruh pada laporan keuangan.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrument keuangan terhadap posisi keuangan dan Entitas induk, dan penetapan kualitatif dan kuantitatif atas risiko yang timbul dari instrument keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai resiko kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar dan juga analisis sensitivitas atas resiko pasar.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.

 

Sumber:

http://www.pegadaian.co.id

http://yusuffadillah.wordpress.com/

http://www.idx.co.id

Januari 6, 2014 / sofiansepta92

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI
 
v  Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                                Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.                                   Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.                                                     Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.
v  Prinsip-prinsip Etika Profesi Akuntansi
1.      Tanggung Jawab profesi                                                                           
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
 
2.      Kepentingan Publik          
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.                                         
3.      Integritas   
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangansebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional          
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6.       Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7.      Perilaku Profesional                                                                         Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.      Standar Teknis      
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
v  Basis Teori Etika
1.      Etika Teleologi
            Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti   tujuan. Dalam hal mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2.      Deontolog                                                                                             Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3.      Teori Hak                                                                                                          Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4.      Teori Keutamaan ( Virtue )
            Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
 
v  Egoisme                                                                                 
Egoisme adalah cara untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang menguntungkan bagi dirinya sendiri, dan umumnya memiliki pendapat untuk meningkatkan citra pribadi seseorang dan pentingnya intelektual, fisik, sosial dan lainnya. Egoisme ini tidak memandang kepedulian terhadap orang lain maupun orang banyak pada umunya dan hanya memikirkan diri sendiri
Perbedaan hedonisme dengan egoism :
  1.  Egoisme mementingkan diri sendiri ataupun kelompok meskipun orang atau kelompok lain dirugikan sedangkan hedonisme mementingkan diri sendiri demi kesenangan yang didapat secara individual.
  2. Hedonisme mengandung sifat egoisme sedangkan egoisme belum tentu mengandung hedonisme. 
  3. Hedoisme timbul dari kodrat manusia yang memang menginginkan suatu kesenangan sedangkan egoism timbul tidak hanya dari psikologis saja tapi bisa dari lingkungan sekitar.
 
 
 
Sumber            :
Januari 6, 2014 / sofiansepta92

ETIKA GOVERNANCE

A.    Ethical Governance
 
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
 
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yangada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
 
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
 
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
 
 
B.     Budaya etika
 
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
                                i.            Budaya etika adalah perilaku yang etis.
                              ii.            Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
 
Langkah-langkah penerapan :
                                i.            Penerapan Budaya Etika
                              ii.            Corporate Credo :
 
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
 
Komitmen Internal :
                                i.            Perusahaan terhadap karyawan
                              ii.            Karyawan terhadap perusahaan
                            iii.            Karyawan terhadap karyawan lain.
 
Komitmen Eksternal :
                                i.            Perusahaan terhadap pelanggan
                              ii.            Perusahaan terhadap pemegang saham
                            iii.            Perusahaan terhadap masyarakat
                            iv.            Penerapan Budaya Etika
                              v.            Program Etika
 
Kode Etik Perusahaan
                                i.            Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
 
 
C.    Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
 
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. 
 
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. 
 
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
 
 
D.    Good Corporate Governance (GCG)
 
 
    1. Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
 
a.       Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
 
b.      Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
 
c.       Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
 
d.      Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
 
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
 
 
2.      Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
 
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
 
a.       Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
 
b.      Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
 
c.       Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
 
d.      Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
 
e.       Kewajaran(fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
 
 
E.     Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
 
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut : 
 
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
 
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
 
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
 
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
 
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
 
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
 
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
 
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
 
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
 
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
 
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
 
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
 
 
Sumber :
Januari 6, 2014 / sofiansepta92

ETIKA GOVERNANCE

A.    Ethical Governance
 
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Kesusilaan adalah peraturan hidup yang berasal dari suara hati manusia. Suara hati manusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk, tergantung pada kepribadian atau jati diri masing-masing. Manusia berbuat baik atau berbuat buruk karena bisikan suara hatinya ( consience of man ).
 
Kesusilaan mendorong manusia untuk kebaikan akhlaknya, misalnya mencintai orang tua, guru, pemimpin dan lain – lain, disamping itu kesusilaan melarang orang berbuat kejahatan seperti mencuri, berbuat cabul dan lain – lain. Kesusilaan berasal dari ethos dan esprit yangada dalam hati nurani. Sanksi yang melanggar kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri, seperti penyesalan, keresahan dan lain – lain. Saksi bagi mereka yang melanggar kesopanan adalah dari dalam diri sendiri, bukan dipaksakan dari luar dan bersifat otonom.
Kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul karena ingin menyenangkan orang lain, pihak luar, dalam pergaulan sehari – hari bermasyarakat, berpemerintahan dan lain – lain.
 
Kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kepatutan, kebiasaan, keperdulian, kesenonohan yang berlaku dalam pergaulan ( masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara ). Kesopanan disebut pula sopan santun, tata krama, adat, costum, habit. Kalau kesusilaan ditujukan kepada sikap batin (batiniah ), maka kesopanan dititik beratkan kepada sikap lahir ( lahiriah ) setiap subyek pelakunya, demi ketertiban dan kehidupan masyarakat dalam pergaulan. Tujuan bukan pribadinya akan tetapi manusia sebagai makhluk sosial (communal, community, society, group, govern dan lain – lain ), yaitu kehidupan masyarakat, pemerintah, berbangsa dan bernegara. Sanksi terhadap pelanggaran kesopanan adalah mendapat celaan di tengah – tengah masyarakat lingkungan, dimana ia berada, misalnya dikucilkan dalam pergaulan. Sanksi dipaksakan oleh pihak luar (norma, kaedah yang ada dan hidup dalam masyarakat ). Sanksi kesopanan dipaksakan oleh pihak luar oleh karena itu bersifat heretonom.
 
Khususnya dalam masa krisis atau perubahan, prinsip pemerintahan dan fundamental etika-nya di dalam masyarakat sering kali dipertanyakan dan kesenjangan antara ideal dan kenyataan ditantang. Belum lagi, kita mengerti diskusi Etika Pemerintahan sebagai diskursus berjalan dalam pengertian bersama tentang apa yang membuat pemerintahan itu baik, dan langkah konkrit yang mana yang harus dilakukan dalam rangka berangkat dari konsensus bersama ke pemerintahan praktis itu adalah indikator demokrasi dan masyarakat multidimensi.
 
 
B.     Budaya etika
 
Gambaran mengenai perusahaan, mencerminkan kepribadian para pimpinannya
                                i.            Budaya etika adalah perilaku yang etis.
                              ii.            Penerapan budaya etika dilakukan secara top-down.
 
Langkah-langkah penerapan :
                                i.            Penerapan Budaya Etika
                              ii.            Corporate Credo :
 
Pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai yang dianut dan ditegakkan perusahaan.
 
Komitmen Internal :
                                i.            Perusahaan terhadap karyawan
                              ii.            Karyawan terhadap perusahaan
                            iii.            Karyawan terhadap karyawan lain.
 
Komitmen Eksternal :
                                i.            Perusahaan terhadap pelanggan
                              ii.            Perusahaan terhadap pemegang saham
                            iii.            Perusahaan terhadap masyarakat
                            iv.            Penerapan Budaya Etika
                              v.            Program Etika
 
Kode Etik Perusahaan
                                i.            Lebih dari 90% perusahaan membuat kode etik yang khusus digunakan perusahaan tersebut dalam melaksanakan aktivitasnya.
Contoh : IBM membuat IBM’s Business Conduct Guidelines (Panduan Perilaku Bisnis IBM)
 
 
C.    Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
 
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya. 
 
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas “Board Governance”. Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi. 
 
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk membangun “Board Governance” yang baik sehingga implementasi Good Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
 
 
D.    Good Corporate Governance (GCG)
 
 
    1. Pengertian GCG
Mencuatnya skandal keuangan yang melibatkan perusahaan besar seperti Enron, WorldCom, Tyco, Global Crossing dan yang terakhir AOL-Warner, menuntut peningkatan kualitas Good Corporate Governance (GCG), Soegiharto (2005:38) dalam Pratolo (2007:7). Istilah GCG secara luas telah dikenal dalam dunia usaha. Berikut ini adalah beberapa pengertian GCG :
 
a.       Menurut Hirata (2003) dalam Pratolo (2007:8), pengertian “CG yaitu hubungan antara perusahaan dengan pihak-pihak terkait yang terdiri atas pemegang saham, karyawan, kreditur, pesaing, pelanggan, dan lain-lain. CG merupakan mekanisme pengecekan dan pemantauan perilaku manejemen puncak”.
 
b.      Menurut Pratolo (2007:8), “GCG adalah suatu sistem yang ada pada suatu organisasi yang memiliki tujuan untuk mencapai kinerja organisasi semaksimal mungkin dengan cara-cara yang tidak merugikan stakeholder organisasi tersebut”.
 
c.       Tanri Abeng dalam Tjager (2003:iii) menyatakan bahwa “CG merupakan pilar utama fondasi korporasi untuk tumbuh dan berkembang dalam era persaingan global, sekaligus sebagai prasyarat berfungsinya corporate leadership yang efektif”.
 
d.      Zaini dalam Tjager (2003:iv) menambahkan bahwa “CG sebagai sebuah governance system diharapkan dapat menumbuhkan keyakinan investor terhadap korporasi melalui mekanisme control and balance antar berbagai organ dalam korporasi, terutama antara Dewan Komisiaris dan Dewan Direksi”.
 
Secara sederhananya, CG diartikan sebagai suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi.
 
 
2.      Prinsip-prinsip dan Manfaat GCG
 
Prinsip-prinsip GCG merupakan kaedah, norma ataupun pedoman korporasi yang diperlukan dalam sistem pengelolaan BUMN yang sehat. Berikut ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG pada BUMN.
 
a.       Transparansi
keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Contohnya mengemukakan informasi target produksi yang akan dicapai dalam rencana kerja dalam tahun mendatang, pencapaian laba.
 
b.      Kemandirian
suatu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/ tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Misalnya pada perusahaan ini sedang membangun pabrik, tetapi limbahnya tidak bertentangan dengan UU lingkungan yg dapat merugikan piha lain.
 
c.       Akuntabilitas
kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. Misalnya seluruh pelaku bisnis baik individu maupun kelompok tidak boleh bekerja asal jadi, setengah-setengah atau asal cukup saja, tetapi harus selalu berupaya menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan hasil yang bermutu tinggi.
 
d.      Pertanggungjawaban
kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Contohnya dalam hal ini Komisaris, Direksi, dan jajaran manajemennya dalam menjalankan kegiatan operasi perusahaan harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
 
e.       Kewajaran(fairness)
keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Misalnya memperlakukan rekanan sebagai mitra, memberi perlakuan yang sama terhadap semua rekanan, memberikan pelayanan yang terbaik bagi pelanggan/pembeli, dan sebagainya.
 
 
E.     Kode Perilaku Korporasi dan Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi (Corporate Code Of Conduct)
 
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders. Salah satu contoh perusahaan yang menerapkan kode perilaku korporasi (corporate code of conduct) adalah sebagai berikut : 
 
PT. NINDYA KARYA (Persero) telah membentuk tim penerapan Good Corporate Governance pada tanggal 5 Februari 2005, melalui Tahapan Kegiatan sebagai berikut : Sosialisasi dan Workshop. Kegiatan sosialisasi terutama untuk para pejabat telah dilaksanakan dengan harapan bahwa seluruh karyawan PT NINDYA KARYA (Persero) mengetahui & menyadari tentang adanya ketentuan yang mengatur kegiatan pada level Manajemen keatas berdasarkan dokumen yang telah didistribusikan, baik di Kantor Pusat, Divisi maupun ke seluruh Wilayah.
 
Melakukan evaluasi tahap awal (Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada tanggal 30 Mei 2005. Adapun Prinsip-prinsip Good Corporate Governance di PT NINDYA KARYA (Persero) adalah sebagai berikut :
 
1.      Pengambilan Keputusan bersumber dari budaya perusahaan, etika, nilai, sistem, tata kerja korporat, kebijakan dan struktur organisasi.
 
2.      Mendorong untuk pengembangan perusahaan, pengelolaan sumber daya secara efektif dan efisien.
 
3.      Mendorong dan mendukung pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stake holder lainnya.
 
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :
 
1.      Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
 
2.      Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
 
3.      Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
 
4.      Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
 
5.      An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
 
6.      Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
 
 
Sumber :
November 5, 2013 / sofiansepta92

ETIKA BISNIS

TUGAS SOFTSKILL 2

NAMA : MUHAMAD SOFIAN SEPTA

KELAS : 4EB09

NPM : 24210612

MATERI : ETIKA BISNIS

 

ETIKA BISNIS

 

Etika berasal dari kata Yunani ‘Ethos’ yang berarti adat istiadat. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat. Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tatacara hidup yg baik, aturan hidup yang baik dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yang lain.

 

Etika juga memiliki pengertian arti yang berbeda-beda jika dilihat dari sudut pandang pengguna yang berbeda dari istilah itu:
• Bagi ahli falsafah, etika adalah ilmu atau kajian formal tentang moralitas.
• Bagi sosiolog, etika adalah adat, kebiasaan dan perilaku orang-orang dari lingkungan budaya tertentu.
• Bagi praktisi profesional termasuk dokter dan tenaga kesehatan lainnya etika berarti kewajiban dan tanggung jawab memenuhi harapan (ekspektasi) profesi dan masyarakat, serta bertindak dengan cara-cara yang profesional, etika adalah salah satu kaidah yang menjaga terjalinnya interaksi antara pemberi dan penerima jasa profesi secara wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat.
• Bagi eksekutif puncak rumah sakit, etika seharusnya berarti kewajiban dan tanggung jawab khusus terhadap pasien dan klien lain, terhadap organisasi dan staff, terhadap diri sendiri dan profesi, terhadap pemrintah dan pada tingkat akhir walaupun tidak langsung terhadap masyarakat. Kriteria wajar, jujur, adil, profesional dan terhormat tentu berlaku juga untuk eksekutif lain di rumah sakit.
• Bagi asosiasi profesi, etika adalah kesepakatan bersamadan pedoman untuk diterapkan dan dipatuhi semua anggota asosiasi tentang apa yang dinilai baik dan buruk dalam pelaksanaan dan pelayanan profesi itu.

 

Bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti “sibuk” dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Di dalam melakukan bisnis, kita wajib untuk memperhatikan etika agar di pandang sebagai bisnis yang baik.

 

Etika bisnis adalah cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, dan masyarakat.

 

Secara filosofi etika bisnis merupakan cabang dari etika umum, banyak orang mengartikan etika bisnis sebagai moral bisnis. Etika bisnis pada dasarnya juga merupakan bagian dari etika sosial dan pedoman-pedoman moral pada umumnya. Hanya saja sifatnya spesifik dan khusus menyangkut kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi saja.

 

Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional. Etika bisnis bisa berarti juga nilai-nilai dan norma-norma moral yang berlaku bagi praktek bisnis.

 

Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar-standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik.

 

Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Beberapa hal yang mendasari perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
a. Selain mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di dalamnya.
b. Bisnis adalah bagian penting dalam masyarakat.
c. Bisnis juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak-pihak yang melakukannya.

Bisnis adalah kegiatan yang mengutamakan rasa saling percaya. Dengan saling percaya, kegiatan bisnis akan berkembang baik. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu mengembangkan etika yang menjamin kegiatan.

 

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

 

Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

 

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

-Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.

-Mampu meningkatkan motivasi pekerja.

-Melindungi prinsip kebebasan berniaga

-Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

 

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya  termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.

 

Referensi:

http://zonegirl.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-etika-bisnis-beserta-contoh-nya/

http://latifaulfah.blogspot.com/2010/02/pengertian-etika.html

http://www.anneahira.com/

http://imarookie.wordpress.com/2011/01/07/artikel-etika-bisnis-pengertian-etika-bisnis/

 

Oktober 15, 2013 / sofiansepta92

ETIKA DAN PROFESI

NAMA  : MUHAMAD SOFIAN SEPTA

KELAS  : 4EB09

NPM    : 24210612

TUGAS SOFTSKILL 1

 

ETIKA

 

Pengertian Etika

 

Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989).
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987)
Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh abdul kadir,memberikan tiga arti etika yaitu:

1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral

 

Dalam perkembangannya etika dapat dibagi dua yaitu etika perangai dan etika moral:

a) Etika perangai adalah adatistiadat atai kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat didaerah tertentu dan pad waktu tertentu.etika perangai tersebut diakui dan berlaku karena disepakati masyarakat berdasarkan hasil penelitian.contoh etika perangai adalah:
1. Berbusana adat
2. Pergaulan muda mudi
3. Perkawinan semenda
4. Upacara adat

b) Sementara itu untuk etika moral adalah berkenaan dengan kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia.apabila etika tersebut dilanggar timbullah kejahatan yaitu perbuatan yang tidak baik dan tidak benar,kebiasaan ini berasal dari kodrat manusia yang disebut moral,contoh moral adalah
1. Berkata dan berbuat jujur
2. Menghormati orang tua
3. Menghargai orang lain
4. Membela kebenaran dan keadilan
5. Menyantuni anak yatim piatu

 

 

Fungsi etika
Menurut Magnis Suseno etika adalah pemikiran sistemmatis tentang moralitas ,dan yang dihasilkan secara langsung bukan kebaikan melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis
F.Magnis Suseno menyatakan ada empat alasan yang menlatarkan belakanginya:

a. Etika dapat membantu dalam mengali rasionalitas dan moralitas agama,seperti mengapa Than memerintahkan ini bukan itu
b. Etika membantu dalam mengintterprestasikan ajaran agama yang saling bertentangan
c. Etika dapat membantu menerapkan ajaran moral agama terhadap masalah masalah baru dalam kehidupan manusia
d. Etika dapat membantu mengadakan diaolog antar agama karena etika memndasarkan pada rasionallitas bukan wahyu

Perbedaan etika dan etiket
Dalam perkataan sehari-hari kata etika dan etiket sering dicampur adukan.etika adalah moral dan etiket adalah sopan santun,tata krama ,persamaan keduanya dalah mengenai perilaku manusia.baik etika maupun etika mengatur perilaku manusia secara normatif ,artimya memberi norma manusia bagaimana seharusnya berbuat dan tidak berbuat, Pada prinsipnya terdapat perbedaan yang sangat signifikan antara keduaanya,terutama dalam kehidupan sehari hari.hal itu sesuai pendapat bartens yaitu
Empat perbedaan moral dan etiket yaitu:

Etika Etiket
Menetapkan norma perbuatan ,apakah perbuatan boleh atau tidak dilakukan Menetapkan cara-cara melakukan perbuatan,menunjukakn cara yang tepat,baik,benar dan sesuai dengan yang diharapkan, Berlaku tidak tergantung pada ada tidaknya orang lain Hanya berlaku dalam pergaulan,jika tidak ada orang kain yang hadir maka etiket tidak berlaku, Bersifat absolut dan tidak dapat ditawar-tawar Bersifat relatif, Memandang manusia dari segi dalam (bathiniah) Memandang manusia dari segi luar (jasmaniah).

 

 

PROFESI

 

Pengertian Profesi

 

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris”Profess”, yang dalam bahasa Yunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.

 

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan desainer.

Berikut beberapa istilah profesi yang dikemukakan oleh para ahli :

 

– SCHEIN, E.H (1962)

Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat

 

– HUGHES, E.C (1963)

Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya

 

– DANIEL BELL (1973)

Profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat

 

– PAUL F. COMENISCH (1983)

Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

 

– KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu

 

– K. BERTENS

Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama

 

– SITI NAFSIAH

Profesi adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain (orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme, dan tanggung jawab

 

– DONI KOESOEMA A

Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat.

 

CIRI-CIRI PROFESI :

 

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

 

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

 

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

 

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

 

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

 

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

 

 

Daftar pustaka:

-Supriadi,S.H.,M.HUM . 2006.etika dan tanggung jawab profesi hukum di indonesia Jakarta.Sinar Grafika
-Abdulkadir Muhammad.1991 .,etika profesi hukum .bandung.Citra Aditya Bakti
-Liliana Tedjosaputro.2003etika profesi dan profesi hukum ,Semarang .Aneka Ilmu
-Darji Darmodiharjo dan Sidharta .1995.pokok-pokok filsafat hukum .Jakarta.Gramedia pustaka utama
-Magnis Suseno.1995.pokok-poko etika profesi hukum .Jakarta .Pradnya paramitha

http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi

http://carapedia.com/pengertian_definisi_profesi_info2177.html

http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html

 

 

Juni 18, 2013 / sofiansepta92

Tugas 2 Bahasa Inggris #2

CONVERSATION IN BANK / PERCAKAPAN DI BANK

Nama Kelompok : 1. Muhamad Sofian Septa (24210612)
2. Crishadi Juliantoro (21210630)
3. Zulfadli Prabawa (28210837)

Kelas : 3EB09

1. Changing money

A : Teller B : Visitor
A : Good morning, can I help you?
B : Good morning. I want to change money. What is the rate of USD (US Dollar) today?
A : The buying rate is Rp 9.200 (nine thousand two hundred), while the selling price is Rp 9.500
(nine thousand five hundred). Would you like to buy or sell USD?
B : I want to sell USD into Rupiah.
A : How much?
B : USD 1.000 (one thousand Dollars).
A : Please fill in this form first.
B : Thank you.

B : Here is the form, and here is the USD.
A : Thank you. I will count first. Please wait a moment.
B : Can I have hundred thousand notes?
A : I will check first.
.
A : Sir, here is the money. All are in Rp 100.000 notes. Please count first.
B : Thank you. Can I have a plastic bag?
A : Sorry we dont have plastic bag. You can use this envelope.
B : Thank you.

2. Transfering Money

A : Teller B : Visitor
A : Good morning, Sir
B : Good morning. I want to transfer money to Pratama Bank in Surabaya
A : How much?
B : Rp 500.000 (Five Hundred Thousand Rupiahs)
A : Would you like the normal transfer or RTGS (Real Time Gross Settlement)?
B : What is the different?
A : The normal transfer will take 2-3(two or three) working days, and RTGS will take around 3 hours.
B : How about the fee?
A : The normal transfer Rp 5.000 (five thousand rupiahs), dan RTGS Rp 25.000 (twenty five thousand rupiahs)
B : Just the normal transfer
A : Thank you. Please fill in this form first.
B : Thank you.

B : Here is the form, Madam.
A : Thank you. Can I count the money?
B : All right, here you are.
A : Thank you. Please wait a moment.
.
A : Sir, here is the transfer receipt. Please keep well.
B : Thank you.
A : Youre welcome

 

April 5, 2013 / sofiansepta92

Tugas 1 Bahasa Inggris #2

Nama kelompok :
 
  1. Muhamad Sofian septa (24210612)
  2. Crishadi juliantoro (21210630)
  3. Zulfadli Prabawa (28210837)

 

 
Istilah Akuntansi yang Berawalan Huruf Q dan R
 
Berikut ini adalah istlah akuntansi yang berawalan huruf Q – R sebagai berikut :
§ Qualified Opinion = Pendapat wajar tanpa syarat
§ Quick Ratio = Ratio aktiva tunai
§ R & D Cost = Biaya riset dan pengembangan
§ Rate of Return = Tingkat pengembalian
§ Rate of Return on Net Worth = Rentabilitas modal sendiri
§ Ratio Analysist = analsa ratio
§ Ratio of Plant Asset to Long term Liability = Perbandingan harga tetap dengan hutang jangka panjang.
§ Raw Material = Bahan mentah
§ Raw Material Investory = Persedianan bahan mentah
§ Raw Material Price Variance = Penyimpangan harga bahan mentah
§ Realized Gross profit On Installment Sales = Realiasai laba kotor
§ Re Arrangement = penyusunan kembali
§ Receivable = Piutang
§ Receivable Collection Budget =Budget pengumpulan piutang
§ Receivable Trun Over = Perputaran piutang
§ Receivable Write Off = Penghapusan piutang
§ Receiving Account = Laporan penerimaan barang
§ Reciprocal Account = Perkiraan berlawanan
§ Recovable From Insurance Companies = Piutang kepada asuransi
§ Redemption of bound = Penghentian obligasi
§ Redemption value = Nilai penarikan
§ Refference = Petunjuk
§ Registered Bonds = Daftar obligasi
§ Related Partty transaction = Transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan yang istimewa

 

Januari 20, 2013 / sofiansepta92

LAPORAN KEUANGAN

TUGAS BAHASA INDONESIA 2 PERTEMUAN KE 4

Nama              : Muhamad Sofian Septa

Kelas               : 3EB09

NPM               : 24210612

Mata Kuliah  : Bahasa Indonesia 2

 

LAPORAN KEUANGAN

 

  1. A.    Pendahuluan

Dalam dunia akuntansi, laporan keuangan menjadi salah satu hal yang berperan penting dalam menentukan kondisi keuangan suatu perusahaan atau badan usaha. Laporan keuangan merupakan suatu pencatatan laporan mengenai kondisi keuangan suatu perusahaan atau badan usaha selama satu periode. Keseimbangan dalam suatu pelaporan keuangan menjadi bukti berhasilnya laporan keuangan tersebut. Setiap laporan keuangan harus diperiksa oleh seorang auditor dalam menentukan apakah layak atau tidaknya laporan keuangan tersebut diserahkan kepada investor atau pemilik perusahaan. Suatu kemajuan atau kemunduran sebuah perusahaan dapat dilihat dari laporan keuangannya. Berikut ini adalah penjelasan dari laporan keuangan yang saya ketahui :

 

  • Pengertian laporan keuangan

Laporan keuangan adalah sebuah pencatatan informasi keuangan suatu perusahaan pada periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan suatu kinerja perusahaan tersebut. Selain itu laporan keuangan adalah bagian dalam proses pelaporan keuangan suatu perusahaan untuk mengetahui tingkat laba atau rugi yang diterima perusahaan tersebut selama satu periode.

 

  • Unsur-unsur laporan keuangan

Dalam suatu laporan keuangan pasti terdiri dari beberapa unsur-unsur didalam bagian pelaporannya. Unsur yang berkaitan langsung dalam pengukuran setiap laporan keuangan yang terdiri dari laporan laba rugi,laporan perubahan modal,laporan neraca, dan laporan arus kas.

 

  1. Asset/Harta

Asset adalah sesuatu yang dimiliki oleh setiap perusahaan baik berupa lancar dan tetap dan lainnya yang dimanfaatkan perusahaan dalam mengembangkan dan menciptakan suatu produk usahanya dan untuk aktivitas lainnya didalam usaha baik asset sebagai penunjang dan asset utama. Pembagian asset/harta ada 2 yaitu :

  • Harta lancar
  • Harta tetap

 

  1. Kewajiban/Utang

Kewajiban/utang (Liabilities/pasiva) adalah suatu kewajiban membayar kepada pihak lain yang disebabkan oleh transaksi sebelumnya. Berdasarkan jangka waktu pelunasan kewajiban,dibagi dalam tiga kelompok yaitu kewajiban lancer, kewajiban jangka panjang dan, kewajiban lain-lain.

 

  1. Ekuitas/modal

Ekuitas/modal (equity) adalah hak pemilik atas aktiva perusahaan yang merupakan suatu kekayaan bersih (jumlah aktiva dikurangi oleh kewajiban). Ekuitas sendiri terdiri dari setoran pemilik dan sisa laba yang ditahan (retained earning).

 

  • Karakteristik pada laporan keuangan

 

  1. 1.      Relevan

Laporan keuangan dapat dikatakan relevan apabila informasi yang terangkai didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu meraka mengevaluasi peristiwa yang terjadi dimasa lalu atau masa kini,dan memprediksi yang akan terjadi di masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi kembali hasil evaluasi mereka di masa lalu.

  1. 2.      Keandalan

Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara sistemastis, serta dapat diverifikasi. Mungkin informasi relevan,tetapi jika hakikat dan suatu penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan setiap informasi yang keandalannya memenuhi karakteristik berikut : penyajian secara jujur, dapat diverifikasi dengan baik, dan netralitas.

  1. 3.      Dapat dipahami

Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami oleh user dan dinyatakan kembali dalam bentuk istilah yang disesuaikan dengan batas kemampuan pemahaman para user. Untuk itu user diasumsikan memiliki ilmu pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan sebuah lingkungan operasi entitas pelaporan dan adanya kemampuan user untuk mempelajari informasi yang dijelaskan.

 

 

  1. B.     Tujuan laporan keuangan

Tujuan laporan keuangan yaitu untuk mengetahui bagaimana posisi laba atau rugi perusahaan tersebut. Laporan keuangan juga bisa menjadi titik penentuan bagi perusahaan tersebut apakah dalam satu periode perusahaan tersebut mengalami kemajuan atau kemunduran yang dapat dilihat dari posisi laporan laba/rugi dan juga neraca,serta keseimbangan antara total aktiva dan total pasiva kuga menjadi faktor utama      dalam suatu laporan keuangan tersebut.

 

  1. C.    Jenis – jenis laporan keuangan
  • Laporan laba/rugi

Laporan laba/rugi adalah bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada periode akuntansi tertentu yang memperlihatkan unsur-unsur pendapatan usaha dan beban perusahaan tersebut.

  • Laporan perubahan modal

Laporan perubahan modal digunakan untuk mengetahui suatu perubahan modal yang terjadi pada perusahaan tersebut. Laporan perubahan modal dapat dijabarkan dari awal periode ditambah dengan total laba yang didapat perusahaan selama satu periode dan dikurang dengan akhir periode modal perusahaan tersebut.

  • Laporan neraca

Laporan neraca berfungsi untuk mengetahui posisi harta yang dimiliki oleh perusahaan. Laporan neraca ini terdiri dari dua bagian yaitu aktiva dan pasiva. Aktiva memiliki dua bagian yaitu aktiva tetap dan aktiva lancar,sedangkan pasiva terdiri dari kewajiban-kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan dan modal perusahaan tersebut.

  • Laporan arus kas

Laporan arus kas digunakan untuk mengetahui posisi kas yang ada diperusahaan.