Lanjut ke konten
Mei 6, 2014 / sofiansepta92

Analisis Dampak Penerapan PSAK No. 16, 46, 50, 55 dan 60 (Revisi 2010-2011) terhadap Laporan Keuangan PT. Pegadaian Tahun 2011-2012

Nama : Muhamad Sofian Septa

Npm   : 24210612

Kelas  : 4EB09

Mata Kuliah : Akuntansi Internasional

 

Tentang PT Pegadaian

Perum Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakatatas dasar hukum gadai.

 

Aset tetap

Efektif pada tanggal 1 januari 2012, Grup  menerapkan PSAK no. 16 (Revisi 2011) “Aset Tetap” PSAK Revisi ini mengatur tentang perlakuan akuntansi asset tetap dan perubahan pada investasi tersebut.

 

Dampak penerapan PSAK no.16 (Revisi 2011) pada perusahaan yaitu :

Tidak berdampak signifikan pada pelaporan keuangan

Asset tetap dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah dikurangi akumulasi penyusutan dan rugi penurunan nilai. Aset tetap disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus sesuai masa manfaatnya.

 

Perubahan pada laporan keuangan :

Adanya penurunan beban penyusutan periode berjalan sebesar Rp. 266.036.333

Grup menggunakan model biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran asset tetapnya.

 

Pajak Penghasilan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK No. 46 (Revisi 2010), “Pajak Penghasilan” Grup juga menerapkan ISAK 20 “Pajak Penghasilan – Perubahan dalam Status Pajak Entitas atau Para Pemegang Saham”

 

Dampak penerapan PSAK No. 46 (Revisi 2010) pada perusahaan :

Penerapan PSAK ini tidak menimbulkan perubahan material terhadap laporan keuangan konsolidasian

Beban pajak kini ditetapkan berdasarkan laba kena pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur pada tarif pajak yang diharkan akan digunakan pada periode ketika asset direalisasi atau ketika liabilitas dilunasi berdasarkan tarif pajak yang berlaku pada tanggal laporan posisi keuangan.

 

Instrumen Keuangan

Efektif tanggal 1 Januari 2012, Grup menerapkan PSAK 50 (Revisi 2010) (“PSAK 50R”), “Instrumen Keuangan: Penyajian”, PSAK 55 (Revisi 2011) (“PSAK 55R”), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran” dan PSAK 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”.

 

Dampak penerapan PSAK No. 50 (Revisi 2010), PSAK No. 55 (Revisi 2011) yaitu :

Tidak memberikan dampak yang signifikan pada laporan keuangan.

PSAK No. 50 (Revisi 2010) menetapkan prinsip penyajian instrument keuangan sebagai liabilitas atau ekuitas dan saling hapus asset keuangan dan liabilitas keuangan.

PSAK No. 55 (Revisi 2011) menetapkan prinsip-prinsip dasar pengakuan dan pengukuran asset keuangan, liabilitas keuangan dan beberapa kontrak untuk membeli atau menjual item non keuangan.

 

Dampak penerapan PSAK No. 60 yaitu :

Memberikan pengaruh pada laporan keuangan.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan secara luas mengenai signifikansi pengaruh instrument keuangan terhadap posisi keuangan dan Entitas induk, dan penetapan kualitatif dan kuantitatif atas risiko yang timbul dari instrument keuangan, serta menentukan pengungkapan minimum mengenai resiko kredit, resiko likuiditas dan resiko pasar dan juga analisis sensitivitas atas resiko pasar.

Grup diwajibkan untuk mengungkapkan terkait dengan pengukuran nilai wajar menggunakan tiga tingkat hirarki nilai wajar dimana mencerminkan signifikansi input yang digunakan dalam mengukur nilai wajar dan memberikan arahan dalam bentuk pengungkapan kuantitatif mengenai pengukuran nilai wajar dan mewajibkan informasi yang diungkapkan dalam format tabel kecuali terdapat format lain yang lebih sesuai.

 

Sumber:

http://www.pegadaian.co.id

http://yusuffadillah.wordpress.com/

http://www.idx.co.id

Tinggalkan komentar